TIDAK dipungkiri, saat ini seluruh warga Blora, baik yang ada di perkotaan hingga ke pelosok pedesaan menunggu realiasasi janji Bupati dan Wakil Bupati Blora, Arief Rohman – Tri Yuli Setyowati, dalan alus (jalan baik –red).
Karena ekspektasi warga ingin segera jalan di Blora menjadi baik sangat-sangat tinggi.
Tiada gading yang tak retak. Tidak dipungkiri memang, bahwa masih banyak yang harus disempurnakan Arief Rohman dan Yuli sejak pelantikan pada 26 Februari 2021 lalu, demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Blora.
Satu hal yang cukup menggembirakan, setelah sekian tahun hanya menjadi penonton di Blok Cepu.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Harga Rokok Naik 12 Persen
Kini Blora resmi mendapatkan dana bagi hasil (DBH) Blok Cepu, menyusul DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang (UU).
Dengan adanya tambahan DBH untuk Blora itu, otomatis akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor Migas.
Meski, hingga saat ini juga belum diketahui pasti berapa nilai yang didapat Kabupaten Blora.
Sebagai bahan acuan, di pasal 117 RUU HKPD, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar tiga persen.
Baca Juga: Genangan di Tambakrejo Kota Semarang Diperkirakan Surut 2 Hari Lagi
Artikel Terkait
Warga Blora Kini Bisa Laporkan Pelanggaran ASN Lewat WBS
Jelang Perayaan Nataru, Bupati Blora Ingatkan Kewaspadaan pada Varian Covid-19
DLH Blora Tangani Sampah Spesifik, Tempatkan 40 Drop Box di Perkantoran
Hibah e-Office dan e-SAKIP dari Pemda Sumedang Bakal Diterapkan Pemkab Blora
Pratama Arhan, Anak Pedagang Sayur Blora yang Jadi Andalan Timnas Indonesia