Ancaman resesi di depan mata. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal tiga paling tinggi nol persen. Kisarannya ada pada angka minus dua persen sampai nol persen. Untuk kuartal kedua, pertumbuhan ekonomi negeri ini tercatat minus 5,32 persen. Catatan itu merupakan yang terburuk sejak 1999. Efek goncangan moneter 1997 yang berlanjut ke krisis multidimesi berujung pada pertumbuhan ekonomi negatif 6,33 persen pada kuartal pertama 1999.
Secara teknis, resesi adalah pertumbuhan ekonomi negatif dalam dua kuartal berturut-turut. Karena itu melihat rentang proyeksi pertumbuhan ekonomi seperti yang dikemukakan Menkeu, besar peluang bagi terjadinya resesi. Tetapi, masih ada waktu untuk menghindarinya. Bulan ini merupakan akhir kuartal ketiga. Tidak mengherankan bila Presiden Joko Widodo meminta perlunya kerja keras ketika memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Selasa lalu (1/9).
Kerja keras itu antara lain bisa diwujudkan dengan mendorong percepatan alokasi anggaran belanja pemerintah. Menurut Presiden, hingga 27 Agustus rata-rata nasional untuk belanja APBD provinsi masih 44,74 persen. Sedangkan untuk belanja APBD tingkat kota dan kabupaten juga di bawah 50 persen, meskipun lebih tinggi. Angkanya adalah 48,8 persen. Dilihat dari waktu pelaksanaan, anggaran sudah berjalan delapan bulan. Artinya tinggal empat bulan lagi waktu untuk mengalokasikan anggaran.
Jangan sampai muncul persoalan karena penyaluran terburu waktu. Tergopoh-gopoh dalam mengalokasikan anggaran bisa memunculkan risiko hukum. Bahkan alokasi anggaran yang lambat diduga akibat kekhawatiran para aparatur sipil negara akan terjerat persoalan hukum. Bila kekhawatiran berlarut-larut, perubahan wajah anggaran menjadi sia-sia. Pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan sejumlah sektor ekonomi mengakibatkan penggerak ekonomi tinggal ada di tangan pemerintah.
Sektor rumah tangga dan swasta bisa dikatakan telah babak-belur. Wajar bila kemudian pemerintah memutuskan untuk refocusing dan realokasi terhadap anggaran yang sedang berjalan. Baik itu di tingkat pusat, provinsi, sampai kota dan kabupaten. Dengan demikian APBN maupun APBD telah diupayakan untuk menaggulangi berbagai persoalan akibat serangan Covid-19 yang akhirnya menjadi pandemi. Respons tersebut bisa kehilangan kekuatan bila penyaluran anggaran lambat.
Anggaran pemerintah yang untuk tahun ini telah ditetapkan sebagai countercyclical terhadap dinamika perekonomian menjadi terganggu. Fungsi tersebut diharapkan bisa berjalan optimal, sehingga pendampingan hukum dibutuhkan. Paling tidak lembaga-lembaga pengawasan internal pemerintah diminta untuk memberikan asistensi dan pengawasan terhadap berbagai program dan kegiatan. Dengan keterlibatan pengawas internal, kekhawatiran pelaksana diharapkan hilang.