TAJUK RENCANA
Topik tentang Laut China Selatan selama hampir satu dekade terakhir ini tidak pernah sepi dari pemberitaan. Klaim atas wilayah perairan tersebut melibatkan beberapa negara, termasuk Indonesia. Persoalannya adalah aktivitas represif dan agresif Tiongkok di wilayah tersebut sering menjadi pemicu atas problematika yang lebih besar dan memengaruhi suasana negosiasi.
Tiongkok selalu pada argumen Nine Dash Line (Sembilan Garis Putus-Putus). Klaim ini bertolak pada akar sejarah yang menyatakan bahwa Laut China Selatan merupakan bagian dari wilayah kedaulatan yang secara efektif dimanfaatkan oleh leluhurnya pada masa lalu. Oleh Beijing, Nine Dash Line diposisikan sebagai falsafah yang menjadi sumber hukum untuk melegitimasi segala tindakannya.
Akuisisi pulau-pulau di sekitar Laut China Selatan merupakan kerangka implementasi gagasan Nine Dash Line. Sebenarnya, klaim dan tindakan sepihak atas perairan itu sudah pernah disorot oleh Indonesia pada 1995. Indonesia saat itu melalui Menteri Luar Negeri Ali Alatas meminta Tiongkok untuk memberikan klarifikasi tentang maksud dari klaim Sembilan Garis Putus-Putus.
Di lapangan, persoalan itu menjadi kian rumit dan pelik. Mediamedia internasional menyebut aktivitas Tiongkok sebagai manifestasi upaya militerisasi pulau-pulau di sekitar Laut China Selatan. Agresivitas itu berimbas pula pada isu keamanan di perairan sengketa itu, yang secara langsung menimpa aktivitas nelayan. Indonesia tentu tidak bisa tinggal diam menyangkut keamanan para nelayan.
Sementara pertempuran diplomatik dan perjuangan negosiasi terus berjalan, dampak konflik dan dinamika di perairan itu juga tidak dapat diabaikan. Keamanan setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah, demikian pula keamanan para nelayan Indonesia yang beraktivitas di wilayah sengketa itu. Meminta mereka menjauhi wilayah itu jelas bukan sebuah imbauan yang bijaksana.
Sangat penting untuk menerapkan strategi peer to peer di lapangan untuk melawan agresivitas militerisasi Tiongkok atas perairan Laut China Selatan. Kekuatan militer tidak selalu harus berujung pada konflik. Kekuatan militer dapat diterapkan untuk melindungi keamanan warga sipil. Dalam kasus Laut China Selatan, penjagaan dan pendampingan militer tidak bisa dihindarkan.