SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Perwal tentang PPKM Darurat yang akan diterapkan 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Perwal Nomor 41 tahun 2021 ditetapkan tanggal 3 Juli yang ditandatangani oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ini memuat beberapa peraturan Salah satunya di bagian keenam pasal 16 dan pasal 17 tentang pembatasan kegiatan Kegiatan Olahraga, Sosial dan Budaya.
Pasal 16, diantaranya Kegiatan olahraga di tempat terbuka dan tertutup ditutup sementara.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkot Semarang Akan Salurkan Sembako
Kedua, Setiap pengelola tempat olahraga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikena_kar sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan/atau penutupan sementara.
Beberapa fasilitas olahraga seperti Tri lombajuang dan GOR manunggal jati utntuk sementara ditutup. Begitu juga dengan stadion Citarum yang juga ditutup selama PPKM Darurat.
Sementara Pasal 17 menyatakan Penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan termasuk dianta-ranya unjuk rasa dilarang.
Setiap penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa, teguran lisan dan teguran tertulis. Juga pembubaran kegiatan.