KONI Salatiga Buka Pendaftaran Ketua, Masa Bhakti Habis 20 Maret 2022

- Selasa, 18 Januari 2022 | 09:48 WIB
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Salatiga Tedjo  Supriyanto (kanan) menyampaikan sosialisasi pendaftaran. (suaramerdeka.com / Moch Kundori)
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Salatiga Tedjo Supriyanto (kanan) menyampaikan sosialisasi pendaftaran. (suaramerdeka.com / Moch Kundori)

SALATIGA, suaramerdeka.com - KONI Salatiga membuka pendaftaran ketua baru karena masa masa bhakti kepengurusan periode 2018-2022 akan habis 20 Maret 2022.

KONI Salatiga telah membentuk tim penjaringan dan penyeringan bakal calon ketua untuk periode 2022-2026, yang diketuai Wakil Ketua KONI Salatiga Tedjo Supriyanto.

Tim beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas empat pengurus KONI Salatiga dan lima pengurus cabang olahraga.

Tedjo Supriyanto mengatakan, pendaftaran calon ketua umum KONI Salatiga ini terbuka bagi siapa pun khusus warga Salatiga yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Obesitas dan Kebiasaan Merokok Dapat Picu Masalah Autoimun pada Wanita

Pendaftaran mulai dibuka 17 Januari hingga 31 Januari.

"Kami membuka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan menjadi calon ketua umum KONI Salatiga. Salah satu syarat yaitu harus ber KTP Salatiga. Untuk informasi lebih jelas tentang pesyaratan ini, bisa datang ke posko pendaftaran di kantor KONI Jalan Veteran Salatiga," ucap mantan ketua Taekwondo Indonesia (TI) Kota Salatiga ini.

Wakil Ketua Tim Penjaringan dan Penyeringan Amin Siahaan menambahkan, beberapa persyaratan bakal calon ketua umum KONI Salatiga di antaranya, pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga tingkat kota salatiga.

Selain itu Juga harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari anggota KONI yang sah.

Baca Juga: FIFA Memberi Penghargaan Spesial untuk Cristiano Ronaldo, Apa Itu?

"Anggota KONI adalah pengurus cabang olahraga dan di Salatiga terdapat 44 kepengurusan cabang olahraga yang sah. Jika diprosentase, maka minimal seorang calon ketua umum harus mendapatkan dukungan tertulis sembilan pengurus cabang olahraga. Satu pengcab, tidak boleh mendukung lebih dari satu calon," ungkapnya.

Persayaratan lain, lanjut Amin, bakal calon ketua umum KONI tidak sedang menjabat jabatan publik dan struktural baik ASN, TNI, mau pun Polri.

Kemduian, Juga pengurus partai politik tidak diperkenankan mendaftar sebagai ketua umum KONI.

"Juga tidak berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan pernyataan di atas materai," katanya.

Baca Juga: 18 Januari Masuk Weton Selasa Wage, Ini Rahasianya Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X