PEMALANG, suaramerdeka.com - Sebanyak 15 polisi lalu lintas Polres Pemalang dikerahkan untuk penegakan hukum lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mereka membawa kamera digital yang dipasang di helm masing-masing.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan secara nasional tilang elektronik mulai diberlakukan. Untuk di Kabupaten Pemalang secara resmi diluncurkan dengan menyiapkan anggota yang dilengkapi kamera digital, " kata Kapolres saat peluncuran ETLE di Mapolres, Selasa (23/3).
Selain mengerahkan belasan polisi, juga disiapkan kamera CCTV untuk memantau terjadinya pelanggaran bekerjasama dengan pemerintah daerah. Menurut Kapolres terdapat tiga tempat CCTV antara lain di lampu pengatur lalu lintas Pemuda, Ahmad Yang dan Sirandu.
Baca Juga: 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik Hari Ini
Baca Juga: Jelang Penerapan Tilang Elektronik, Satlantas Siapkan 15 CCTV
Dengan adanya ETLE ini polisi yang menjumpai pelanggar lalu lintas tidak melakukan penilaian namun hanya melakukan teguran dan perekam identitas kendaraan. Selanjutnya rekaman dikirim ke traffic manajemen center atau pusat manajemen lalu lintas untuk dibuatkan surat tilang dan kode briva untuk pembayaran tilang melalui ATm atau ke BRI. Surat tilang dikirim oleh petugas pos ke alamat kendaraan pelanggar.
"Tilang elektronik ini dalam rangka melaksanakan program 100 hari Kapolri dan mencegah tindakan di internal kami dalam hal transaksional si pelanggar, "ujarnya.
Kemarin peluncuran ETLE ditandai dengan pengibasan bendera start oleh Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Mansur mengatakan agar warga Pemalang patuh terhadap peraturan lalu lintas.
"Selama ini kalau melanggar lalu lintas kemudian tidak ada petugas maka tidak kena tilang, sekarang betul-betul harus patuh dan tertib dalam berkendara meskipun tidak ada petugas karena pelanggaran yang terekam kamera sehingga tidak bisa berbohong dan surat tilang akan dikirim ke rumah,"kata Mansur.
Baca Juga: Efektif Kurangi Pelanggaran Lalin, Tilang Elektronik Akan Tetap Dilakukan
Program ini menurut dia cocok dengan program digital pemerintah daerah. Sementara dalam program ETLE pelanggar lalu lintas harus menyelesaikan kewajibannya dalam tujuh hari. Risiko yang dihadapi apabila tidak membayar tilang dalam batas waktu tersebut maka STNK akan diblokir sementara.