UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pilbup Semarang 2020 berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi dan Ketetapan, bisa dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Informasi yang masuk ke KPU Kabupaten Semarang, MK rencananya akan mengeluarkan BRPK antara 18 atau 19 Januari 2021 ini.
“Sehingga setelah itu, KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu lima hari untuk melaksanakan penatapan paslon terpilih. Kami akan menggelar pleno terbuka dengan agenda penetapan paslon terpilih hasil Pilbup 2020 antara 21 atau 22 Januari 2021,” kata Maskup, Minggu (17/1).
Dari dasar penetapan paslon terpilih itu, KPU Kabupaten Semarang hendak mengusulkan untuk dilakukan pelantikan. Pengusulan itu, diberi waktu tiga hari setelah penetapan paslon. Sedangkan Surat Kemendagri yang diterima Pemkab Semarang menyebutkan, pengusulan itu bisa dilakukan paling lambat lima hari setelah KPU melakukan penetapan paslon terpilih.
“Kita sudah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Semarang, kemarin sudah dibahas di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Semarang. Tujuannya agar pengusulan pelantikan bisa segera diproses,” ujarnya.
Ketika ditanya teknis pelantikan paslon terpilih, Maskup menjawab, itu ranah Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang. Mengingat, pihaknya hanya sebatas memiliki kewenangan pada penetapan paslon terpilih saja.
Sejalan dengan itu, sampai saat ini Sekretariat KPU Kabupaten Semarang tengah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Pilbup Semarang 2020. Kemudian menggelar evaluasi tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan. Hal itu dilakukan dan hasilnya nanti bakal menjadi dasar untuk pelaksanaan Pemilu periode selanjutnya.
Adapun barang yang dihibahkan, Maskup menerangkan, diantaranya alat pengukur suhu badan, ember penampung air, ember penampung limbah air sambun cuci tangan, serta baju hasmat yang belum terpakai ketika pemungutan suara 9 Desember 2020. Rinciannya, ada sebanyak 2.249 alat pengukur suhu badan yang kemarin digunakan di TPS. Selanjutnya, ada 235 alat serupa yang digunakan di masing-masing desa/kelurahan, dan 19 alat pengukur suhu badan yang digunakan di tiap kecamatan.
“Itu kita hibahkan ke pemerintah desa/kelurahan setempat. Terutama alat pengukur suhu badan, bisa digunakan untuk kegiatan di posyandu dan kegiatan di desa/kelurahan lainnya,” terang dia.
Khusus petugas ad-hoc KPPS, PPK maupun PPS yang melaksanakan tugas ketika pemungutan suara, sebelumnya sudah menjalani rapid tes Covid-19. Mereka pun akan dirapid tes ulang pascapemungutan suara. Kegiatan itu, dilaksanakan 15-16 Januari 2021 pada 19 puskesmas utama di Kabupaten Semarang.
“Sebelum dan setelah pelaksanaan Pilbup Semarang 2020 mereka tetap dirapid tes, agar sama-sama menjaga kesehatan dan terhindar dari penularan Covid-19,” tutur Maskup.