Muh Fachri menjelaskan, pelaksana program PTSL meliputi tim ajudikasi yang terdiri dari unsur kantor pertanahan dan aparat kelurahan, LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Dilaksanakan setiap kelurahan demi kelurahan (satu kelurahan lengkap).
"Kami mengajak para lurah untuk pro aktif terkait program tersebut supaya tempat ibadah maupun rumah warga bersertifikat semuanya, gratis. Karena program Pemkot Semarang pada 2023 semua bidang tanah harus sudah bersertifikat," imbuhnya.