SEMARANG, suaramerdeka.com - Jajaran Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah akan menggarap sekitar 300 objek bidang yang belum bersertifikat. Hal ini dalam merespon program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diteruskan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang akan mulai pada 2021.
"Di Purwodinatan ada sekitar 300 bidang yang belum bersertifikat, insyallah segera kami garap. Mari segera urus sertifikat, gratis karena dibiayai Pemkot Semarang," kata Lurah Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Riyanto di kantor kelurahan Purwodinatan, Senin (7/12).
Menurutnya, meskipun secara formal program dimulai pada 2021, namun pihaknya telah mempersiapkan teknisnya mulai dari sekarang, di antaranya dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait program tersebut.
"Kami sudah mendorong warga untuk mengajukan keterangan rencana kota (KRK) ke Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, sehingga sudah keluar lima objek bidang bersertifikat," ujarnya.
Terkait dengan program PTSL dalam lingkup tempat ibadah, ia mencontohkan tanah wakaf sebuah musala di Kelurahan Purwodinatan yabg sudah berdiri sejak 1893, namun belum memiliki sertifikat.
"Sudah lama sekali belum punya surat tanah ( sertifikat ). Ini nanti kami upayakan bagi tiap-tiap takmir, masjid supaya berbadan hukum. Karena regulasinya jelas, yaitu apabila mendapatkan hibah dari pemerintah syarat utamanya adalah sudah berbadan hukum," terangnya.
Terkait surat tersebut, pihaknya melakukan sejumlah upaya dan kerja sama dengan berbagai intansi, misalnya Kementerian Agama Kota Semarang, dalam hal ini pejabat pembuat akta wakaf, ikrar wakaf, dan pengesahan nadzir dimana kepalanya juga sebagai pejabat kantor urusan agama (KUA).
Selain itu, tokoh masyarakat, forum
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan (LPMK) Semarang Tengah, dan stakeholder di Kelurahan Purwodinatan.
"Alhamdulillah kami sudah melaunching enam musala, satu masjid, dan dua TPQ. Yaitu satu ikrar wakaf, akta wakaf, dan pengesahan nadzir. Ketiga hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan surat tanah di BPN Kota Semarang berupa surat wakaf," ujarnya.
Ketua forum LPMK Semarang Tengah, Muh Fahri mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Lurah Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah. Menurutnya, PTSL merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilaksanakan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Cakupannya, dalam satu desa atau kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (Permen ATR / BPN No 6 Tahun 2018).
"Ruang lingkupnya meliputi seluruh bidang tanah di masing-masing keluarahan baik yang belum terdaftar (belum bersertifikat) maupun tanah yang telah terdaftar (berserikat) baik tanah perorangan, aset pemerintah / Pemda.
Kemudian, tanah BUMN atau BUMD, tanah negara, tanah objek reforma agraria (Tora), wakaf dan bidang tanah lainnya," katanya.
Dalam konteks Kota Semarang, kata dia, kegiatan PTSL dibiayai oleh Pemkot Semarang melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun 2021 dengan total anggaran Rp 25.266.344.400 yang terdiri dari kegiatan penyuluhan sebanyak 55.000 bidang, peta bidang tanah 55.000 bidang.
Kemudian, sertifikat hak atas tanah (Sehat) sebanyak 50.000 bidang dan perbaikan kualitas data sebanyak 148.000 bidang yang berlokasi di seluruh kelurahan se Kota Semarang.