YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 - 2017 di Pemda DIY.
Kegiatan fisik itu digarap secara multiyears dengan pagu anggaran senilai Rp 41 miliar pada tahun 2016, dan Rp 44 miliar di tahun berikutnya menggunakan dana APBD. "Meski saat ini KPK belum bersedia mengumumkan nama para tersangka, namun publik wajib mengawal proses hukumnya," ungkap aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, Selasa (24/11).
Baca Juga: Stadion Mandala Krida Resmi Dibuka, Telan Anggaran Rp 174,4 M
Pihaknya pun berjanji akan mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan oleh hakim. Di persidangan nanti biasanya muncul sejumlah fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kendati dari pemantauan JCW selama ini sangat jarang penegak hukum di DIY menindaklanjuti kesaksian sidang yang menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Contohnya pada kasus korupsi pergola tahun 2014, dan kasus korupsi proyek Saluran Air Hujan (SAH) Soepomo Yogyakarta pada awal tahun 2020. "Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini, kami mendorong KPK untuk menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana proyek tersebut," kata Kamba.
Menurutnya, hal itu penting guna mengusut aliran uang termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. "Kasus korupsi jarang berdiri sendiri. Artinya, ada keterlibatan pihak lain. Jadi KPK harus menyelidiki lebih lanjut mengenai aliran dananya," sambungnya.
JCW mengingatkan kepada KPK di era Komjen Pol Firli Bahuri ini tidak semata-mata hanya melihat pada kasus penyuapan atau gratifikasinya saja. Tapi juga harus ditelusuri ke mana saja aliran dana yang dikorupsi.