UNGARAN, suaramerdeka.com - KPU Kabupaten Semarang hendak melakukan perekrutan sebanyak 15.743 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk keperluan Pilbup Semarang 2020. Anggota KPPS yang terpilih nantinya, bakal bertugas di 2.249 TPS.
“Rekrutmen calon anggota KPPS diumumkan secara terbuka. Hari ini kami mengundang PPK berkaitan pengumuman tersebut. Pendaftarannya dibuka mulai 1-6 Oktober 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Rabu (30/9).
Selanjutnya untuk penyerahan berkas persyaratan akan dilayani mulai 7-13 Oktober 2020. Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, harus memenuhi syarat seperti sehat jasmani dan rohani, bukan anggota parpol dan tim kampanye selama lima tahun terakhir. Serta berusia antara 20 sampai 50 tahun terhitung sejak ditetapkan menjadi anggota KPPS.
“Pendaftar yang dinyatakan lolos untuk ditetapkan sebagai anggota KPPS wajib menjalani tes cepat Covid-19,” imbuh dia.
Baca Juga: Pilkada Grobogan: Sejumlah Baliho dan Spanduk Bergambar Petahana Belum Dilepas
Pelaksanaan tes cepat itu, melibatkan Dinkes Kabupaten Semarang. Melihat jumlah puskesmas yang ada di Kabupaten Semarang hanya ada 26 puskesmas, maka pelaksanaan tes cepat Covid-19 perlu dijadwal khusus.
“Reagen untuk tes cepat juga harus disiapkan oleh Dinkes, karena kita membayar ke Dinkes. Ini harus kita persiapkan karena pelaksanaan tes cepat untuk anggota KPPS yang jumlahnya lebih dari 15 ribu orang tentu butuh waktu,” paparnya.
Sejalan dengan itu, KPU Kabupaten Semarang sudah menyampaikan kepada Pemkab Semarang terkait penyimpanan logistik keperluan Pilbup Semarang 2020. Oleh Disdikbudpora Kabupaten Semarang, KPU telah diberikan izin penggunaan ruang di GOR Indoor Voli, kompleks Stadion Pandanaran Wujil.
“Sudah kita bersihkan, tinggal lubang-lubangnya kita tutup sehingga ketika digunakan untuk menyimpan suara tempatnya aman,” jelasnya.
Untuk pengamanan Gudang Logistik Pilbup Semarang 2020, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Semarang. Sebagaimana diketahui, sampai 2 Oktober 2020 besok Help Desk KPU Kabupaten Semarang masih menerima konsultasi desain surat suara di KPU RI. Divisi dan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Semarang sudah ditugaskan membuat desain.
Baca Juga: Bawaslu Demak Temukan 7.178 Pemilih Ganda
“Kami sudah meminta foto, mengacu PKPU 399 fotonya ada kemiringan 15-20 persen. Jadi seolah-olah foto pasangan calon (paslon) saling berhadapan. Setelah didesain, kami akan menyampaikan kepada paslon apakah ada perubahan atau tidak,” ucapnya.
Kaitannya dengan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU, lanjut Maskup, saat ini sudah proses cetak. Rencana apabila tidak ada kendala, paling cepat Jumat (2/10) mendatang, bisa diserahkan ke tim kampanye masing-masing paslon untuk segera dipasang. Demikian halnya dengan bahan kampanye yang difasilitasi KPU, penyerahannya akan dikonfirmasikan kembali maksimal dalam waktu lima hari ini.
“Kebutuhan kotak surat suara di TPS, ada sebanyak 2.249 unit. Kemudian ada untuk keperluan rekap di PPK, sehingga tambah 19 unit dan ditambah lagi 1 unit yang di KPU. Jadi kebutuhan kotak suaranya 2.269 unit,” terang dia.