Pilkada 2020, Usia Petugas KPPS Akan Dibatasi KPU

- Rabu, 6 November 2019 | 10:48 WIB
Foto: istimewa
Foto: istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Membatasi usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi salah satu langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersiap menyelenggarakan pilkada serentak di 270 daerah pada September 2020 mendatang.

Langkah pembatasan ini diambik KPU usai melihat pengalaman pemilu serentak 2019 lalu yang memakan banyak korban petugas KPPS meninggal dunia. "Kami membatasi usia dari 17 tahun sampai 60 tahun. Ini untuk mengantisipasi tidak ada lagi korban seperti kemarin," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Rencana pembatasan usia petugas KPPS ini disebut Ilham, juga telah dibahas bersama Komisi II DPR. Terkait usia petugas KPPS, DPR juga disebut masih keberatan. "Kemarin di Komisi II, tapi belum final. Komisi II juga ada yang keberatan bahwa tidak ada jaminan kalau kemudian usia petugas KPPS dibatasi 17-60 tidak ada korban," ujarnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan masing-masing daerah tempat pilkada serentak digelar juga akan digandeng. Cara ini sebagai langkah antisipasi untuk memeriksa kesehatan para petugas saat menjalankan tugas di pilkada serentak 2020 mendatang.

"Misalnya satu kelurahan satu orang (petugas medis), kemudian standby di situ. Kalau ada apa-apa bisa dibantu. Selain medical check up  pada saat perekrutan," ujarnya.

Meninggalnya ratusan petugas KPSS di Pemilu 2019 menjadi sorotan. Dari data Kementerian Kesehatan per Mei 2019, korban meninggal 527 jiwa.

Editor: Andika

Tags

Terkini

Polda Jateng Dukung Pembinaan Balap Sepeda

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:59 WIB
X