SALATIGA, suaramerdeka.com - DPW PKS Jateng dan DPW PKS di Indonesia lainnya terus memperjuangkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan seperti periode semula yakni tahun 2022 dan tahun 2023, tanpa harus diundur pelaksanaannya pada 2024. PKS menilai kevakuman dalam waktu 2,5 tahun cukup mengganggu efektivitas pemerintahan daerah, bila dipimpin oleh pejabat (Pj) Bupati/Wali Kota.
Hal itu diungkapkan Ketua DPW PKS Jateng Dr Muh Haris SS MSi saat pelantikan dirinya dan pengurus DPW PKS Jateng di Grand Wahid Hotel Salatiga, Minggu (14/2) pagi. ''Sekitar 2,5 tahun daerah dipimpin seorang pj Bupati/Wali Kota yang bukan dari hasil Pilkada langsung, tentu sangat berbeda dengan kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat,'' kata Muh Haris.
Dijelaskannya, PKS merupakan partai yang konsisten memperjuangkan revisi UU 10/2016 (perubahan kedua UU 1/2015 tentang Pilgub, Pilbup/Pilwalkot), sekaligus UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU Pemilu. Harapannya Pilkada dilaksanakan seperti ke periode semula, di mana periode kepemimpinan 17-2022 dilaksanakan Pilkada pada 2022. Lalu periode kepemimpinan 2018-2023 dilaksanakan, maka Pilkada pada 2023.
Baca juga: Bermasalah, PKS Minta Pilkada Tak Serentak di 2024