SLEMAN, suaramerdeka.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman Aswino Wardhana, dan staf operator KPU Sleman Al Rohmi Laily dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Keputusan ini dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terbuka, Rabu (10/2). "Teradu II atas nama Aswino Wardhana, dan teradu VIII atas nama Al Rohmi Laily terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a, e, dan h Peraturan DKPP Nomer 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap ketua sidang, Muhammad.
Atas putusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada keduanya. Menurut Muhammad, teradu II selaku koordinator divisi yang membidangi sosialiasi seharusnya bersikap hati-hati dan mengontrol tugas kesekretariatan.
Demikian pula teradu VIII, seharusnya melakukan cek ulang untuk memastikan kembali hasil unggahan. "Selaku operator, teradu VIII seharusnya memiliki ketrampilan dan wawasan untuk memastikan informasi dismapaikan kepada publik adalah akurat," tegasnya.