SLEMAN, suaramerdeka.com - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Sleman yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tinggal menunggu tahap putusan.
Usai agenda sidang pemeriksaan tanggal 22 Januari 2021, Bawaslu Sleman telah menyampaikan kesimpulan pengadu. "Kami sudah memberikan kesimpulan atas proses sidang. Selanjutnya menunggu jadwal pembacaan putusan oleh DKPP RI," kata Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Sebelumnya pada Jumat (22/1) lalu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan secara virtual terhadap lima anggota KPU Sleman, dan tiga orang jajaran sekretariat masing-masing Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, serta seorang staf bernama Al Rohmi Laily. Pemeriksaan ini dilakukan terkait unggahan di Twitter resmi KPU Sleman pada 13 November 2020, yang hanya memposting program paslon Bupati nomer urut 03, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Perkara yang teregister dengan nomer 10-PKE-DKPP/I/2021 ini merupakan aduan dari Bawaslu Sleman.