BLORA, suaramerdeka.com – Beredar kabar penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020, akan dilaksanakan tanggal 20 Januari 2021. Hanya, Menurut Ketua KPU Blora, M. Khamdun, jadwal penetapan tersebut masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan hingga Selasa (19/01/2021) surat itu belum turun..
Dijelaskan Khamdun, memang benar ada kabar bahwa surat dari MK akan turun Selasa (19/01/2021), hanya ditunggu hingga siang hari surat itu belum turun. Sehingga besar kemungkinan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih diundur. ‘’Misal surat dari MK datangnya Selasa sore dan waktunya masih memungkinkan untuk mengedarkan undangan, penetapan calon akan dilakukan Rabu (20/01/2021). Hanya kalau sorenya terlalu sore jadwal akan diundur,’’ jelas Khamdun, Selasa (1901/2021).
Diketahui jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu menunggu urat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Surat MK tersebut tentang registrasi perkara sengketa Pilkada.