UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pilbup Semarang 2020 berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi dan Ketetapan, bisa dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Informasi yang masuk ke KPU Kabupaten Semarang, MK rencananya akan mengeluarkan BRPK antara 18 atau 19 Januari 2021 ini.
“Sehingga setelah itu, KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu lima hari untuk melaksanakan penatapan paslon terpilih. Kami akan menggelar pleno terbuka dengan agenda penetapan paslon terpilih hasil Pilbup 2020 antara 21 atau 22 Januari 2021,” kata Maskup, Minggu (17/1).
Dari dasar penetapan paslon terpilih itu, KPU Kabupaten Semarang hendak mengusulkan untuk dilakukan pelantikan. Pengusulan itu, diberi waktu tiga hari setelah penetapan paslon. Sedangkan Surat Kemendagri yang diterima Pemkab Semarang menyebutkan, pengusulan itu bisa dilakukan paling lambat lima hari setelah KPU melakukan penetapan paslon terpilih.
“Kita sudah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Semarang, kemarin sudah dibahas di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Semarang. Tujuannya agar pengusulan pelantikan bisa segera diproses,” ujarnya.