SEMARANG, suaramerdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani sebanyak 43 kasus pelanggaran selama Pilwakot 2020. Selama kurun waktu tersebut penanganan pelanggaran adminitrasi Pemilu menjadi kasus terbanyak.
"Dari 43 kasus yang ditangani, terdapat 32 kasus pelanggaran Administrasi pemilihan. Rinciannya 25 kasus mengenai pelanggaran proses perekrutan badan adhoc, 3 kasus pelanggaran badan adhoc tidak netral, 1 kasus pelanggaran pemutakhiran data pemilih. Kemudian, 1 kasus penyelenggaraan pemilihan (KPPS) tidak melaksanakan proses pemilihan sesuai prosedur dan sebanyak 2 kasus pelanggaran protokol covid-19," ujar Ketua Bawaslu Semarang, Muhammad Amin dalam Rapat Pembahasan Kasus dengan Sentra Gakkumdu Kota Semarang di Kantor Bawaslu Semarang, belum lama ini.
Adapun penanganan pelanggaran terkait tindak pidana pemilihan mencapai empat kasus dan pelanggaran hukum lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN sebanyak tujuh kasus. Selain menangani pelanggaran administrasi pemilihan, Lanjut Amin, Bawaslu juga menangani tindak pidana Pemilihan sebanyak 4 kasus, dimana pasal-pasal yang dilanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 189 tentang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu sebanyak 1 kasus.