KENDAL, suaramerdeka.com – Pilkada Kendal 2020 hanya menggunakan satu kotak suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu berbeda dengan Pemilu 2019 yang terdapat lima kotak suara. Sebab ketika itu dilakukan pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, jumlah kotak suara untuk Pilkada kendal sama dengan jumlah TPS yaitu 2.242 kotak. KPU Kendal sedang melakukan pengesetan kotak suara dan logistik lain serta alat pelindung diri.
Baca Juga: Distribusi Kotak dan Surat Suara Dikawal Ketat