SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemungutan suara pilkada Kota Semarang tinggal 8 hari lagi. Coblosan pada 9 Desember nanti hanya diikuti satu pasangan calon Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu (Hendi-Ita).
Dalam surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih, akan terpampang dua kolom. Yakni kolom foto pasangan bertanda gambar bersebelahan dengan kolom kosong tanpa tanda gambar.
“Ada dua kolom gambar di kertas suara. Sesuai aturan, memilih salah satu kolom, yaitu kolom foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar, sama-sama sah,” kata anggota Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman kepada suaramerdeka.com, Selasa (1/12).
Baca Juga: Wakapolda Jateng Pastikan Personel Pengamanan Pilkada Sehat
Masyarakat pemilih dipersilakan untuk menjatuhkan pilihan sesuai hati nuraninya. “Tetapi bila memilih atau mencoblos kedua kolom tersebut justru tidak sah. Maka pilihlah sesuai dengan nurani untuk menentukan pilihan dalam coblosan 9 Desember,” ungkapnya.
Terkait dengan lomba TPS Joss yang diselenggarakan oleh Suara Merdeka, ia menyatakan Bawaslu akan mengawasi agar jalannya lomba tidak menyimpang dari aturan pemilihan. Bawaslu mengapresiasi tujuan lomba untuk menggairahkan pilkada.
“Namun sesuai aturan pemilihan, tidak diperkenankan adanya ajakan yang bisa menguntungkan satu peserta pemilihan dan merugikan yang lain. Ini berlaku bagi semua elemen masyarakat yang berkegiatan saat pencoblosan,” katanya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Hendi Punya Kekuatiran