SEMARANG, suaramerdeka.com – Jajaran Bawaslu di Jateng telah menangani lima kasus penyelesaian sengketa, selama masa kampanye Pilkada 2020. Masa kampanye telah berlangsung satu bulan atau mulai 26 September hingga 26 Oktober 2020.
Penyelesaian sengketa melalui acara cepat tersebut terjadi antarpeserta pemilihan atau sering disebut PSAP (Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan) yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan masing-masing. Dari lima penyelesaian sengketa cepat tersebut, baik termohon maupun pemohon menyatakan sepakat dengan putusan pengawas pilkada.
Baca Juga: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Begini Penjelasan Bawaslu
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyebut, lima penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan itu tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2020.
Pertama, di Kabupaten Sukoharjo pada 4 Oktober 2020 terdapat rombongan warga yang menggunakan kaos beratribut pasangan calon pada jadwal hari kampanye milik pasangan calon lain.