UNGARAN, suaramerdeka.com - KPU Kabupaten Semarang menyiapkan bilik suara khusus guna mengantisipasi penularan Covid-19 ketika pemungutan suara Pilbup Semarang 2020. Keterangan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Senin (26/10). Menurutnya, bilik suara khusus tersebut baru akan digunakan ketika petugas menemui warga pemilih yang terdeteksi bersuhu badan diatas 37 derajat celsius.
“Ketentuan pengadaan bilik khusus ada di Surat KPU RI Nomor 722. Disebutkan ada dua bilik suara khusus. Nantinya di tiap TPS kami sediakan tiga bilik suara reguler dan satu bilik suara khusus dengan penyekat plastik transparan,” katanya.