UNGARAN, suaramerdeka.com - Calon Bupati Semarang yang maju Pilbup Semarang 2020, Bintang Narsasi, diperiksa Bawaslu Kabupaten Semarang karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, Rabu (21/10). Pelanggaran itu diduga ia lakukan ketika membagikan bahan kampanye pada salah satu pasar di Tuntang, awal Oktober 2020.
Berdasarkan pantauan, Bintang yang maju bersama calon Wakil Bupati Semarang Gunawan Wibisono itu tiba di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10) sekitar pukul 14.00.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis menyebutkan, pemeriksaan calon Bupati Semarang nomor urut 1 yang maju Pilbup Semarang 2020 diusung PPP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan Nasdem tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Terkait Larangan Kampanye, Bawaslu Kab Semarang Sudah Layangkan Surat ke DPRD
“Bawaslu menerima laporan masyarakat, kalau ada salah ada satu pasangan calon (paslon) yang membagikan bahan kampanye ketika bertemu warga. Tetapi bahan kampanye itu tidak dibungkus plastik sesuai ketentuan protokol kesehatan,” kata M Talkhis.
Kejadian tersebut, lanjutnya, terjadi pada 3 Oktober 2020 dengan lokasi pada salah satu pasar di Tuntang. Data yang dihimpun berdasarkan penelusuran kemudian dibawa ke rapat pleno, dan diketahui hasilnya memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Sehingga kami jadikan temuan. Menindak lanjuti hal itu, Bawaslu melakukan pemanggilan terlapor dan beberapa saksi,” ujar dia.
Baca Juga: Sejumlah Warga Melaporkan Dugaan Penggunaan Sarana Pendidikan untuk Kampanye