SEMARANG, suaramerdeka.com - Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Tri Mulyantoro meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, untuk lebih memperketat protokol kesehatan saat pelaksanaan tahap Pilkada, menghindari munculnya klaster baru pandemi Covid-19.
"Penyelenggara dan peserta Pilkada 2020 sebaiknya melakukan tindakan preventif mencegah penyebaran Covid-19," kata Tri Mulyantoro, di Semarang, Senin (12/10).
Menurutnya KPU dan Bawaslu harus memperketat protokol kesehatan, jika perlu diberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelanggar, peserta (calon kepala daerah maupun partai pengusung) dalam Pilkada 2020.
Baca Juga: Pertanggungjawaban di Akhirat bagi yang Mengabaikan Protokol Kesehatan
Hal ini Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Terkait sanksi hukum, menurutnya ini dapat diterapkapkan seperti yang telah ditetapkan dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang, yang sifatnya administratif dan sanksi yang sifatnya pidana.