JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan tegas didorong untuk melaksanakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Hal itu terkait dengan masih terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah daerah, khususnya dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Baca Juga: Kampanye Pilkada 2020 Lebih Baik Fokus di Media Sosial
Baca Juga: PDIP: Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Kena Sanksi