SEMARANG, suaramerdeka.com – Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pilkada 2020 yang dimulai pada Jumat (4/9) telah berakhir pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB. Ada beberapa catatan hasil rekapitulasi yang dikumpulkan oleh KPU Jateng dari 21 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Jateng Putnawati menyatakan, pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9) tercatat ada 25 Bapaslon yang mendaftarkan. Ada 24 Bapaslon diterima berkasnya dan satu Bapaslon dikembalikan, yaitu Bapaslon Aji Setiawan dan Windarti Agustina di Kota Magelang.
“Saat pendaftaran yg dilihat syarat pencalonan dulu meliputi form B-KWK (kesepakatan parpol dengan calon), B.1-KWK (rekomendasi) dan surat keputusan kepengurusan parpol yang dilegalisir. Ini wajib ada dan sah. Apabila ada dan sah maka dicek syarat calonnya ada atau tidak (ijazah, dan lain sebagainya). Untuk kasus di Kota Magelang syarat pencalonannya sudah tidak lengkap, maka dikembalikan. Jadi belum sampai meneliti syarat calon,” kata perempuan yang akrab disapa Puput, di Semarang, Senin (7/9).
Kemudian pada hari kedua pendaftaran, pada Sabtu (5/9), tercatat ada 7 Bapaslon yang telah mendaftarkan, dengan status seluruhnya diterima. Untuk hari ketiga atau terakhir, pada (6/9) tercatat ada 10 Bapaslon yang mendaftar, dengan status seluruhnya diterima di mana satu di antaranta Bapaslon atas nama Aji Setiawan dan Windarti Agustina di Kota Magelang yang sebelumnya status dikembalikan telah menyerahkan kembali sehingga status menjadi diterima.