SLEMAN, suaramerdeka.com - Bawaslu Sleman meluncurkan sistem permohonan informasi secara daring melalui laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui sistem ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi seputar Pemilu dan Pilkada.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa disela launching laman PPID, Senin (27/7).
Sejumlah informasi yang dipandang perlu untuk diketahui masyarakat juga akan disampaikan secara langsung lewat laman PPID tanpa harus melalui proses permohonan informasi. Dengan adanya kemudahan itu, pihaknya berharap berkorelasi positif terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.