DEMAK, suaramerdeka.com - Meski baru empat hari melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilbup 2020, namun KPU Demak telah menemukan 7.467 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jumlah itu masih berpotensi bertambah, mengingat coklit yang mulai dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus baru menyasar 27% dari total 867.372 data pemilih.
"Terhadap temuan yang tidak memenuhi syarat ini nantinya akan kami hapus sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap," terang Bambang Setyabudi, Ketua KPU Kabupaten Demak saat gelar coffee morning gerakan coklit serentak pemilihan bupati dan wakil bupati Demak 2020, Senin (20/7).
Kegiatan dihadiri seluruh komisioner KPU Demak sekaligus menandai gerakan disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilbup 2020.
Bambang Setyabudi menjelaskan, 7.467 pemilih yang masuk kategori TMS sebagian karena orangnya telah meninggal dunia, dan ada pula yang pindah tempat tinggal ke luar daerah.