UNGARAN, suaramerdeka.com - KPU Kabupaten Semarang mulai mengaktifkan peran anggota PPK dan PPS dalam rangka Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluarnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyebutkan, Senin (15/6) ini tahapan dilanjutkan kembali. Berupa pengaktifan PPK dan PPS, kemudian akan dibentuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
“Di tengah pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Semarang akan memulai tahapan pilkada kembali. Senin (15/6) dilaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya ada pelantikan anggota PPS pergantian antar waktu (PAW) imbas adanya tiga orang PPS yang mengundurkan diri,” katanya, kemarin.
Sebagaimana diketahui, ada tiga anggota PPS dari Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, dan Kecamatan Suruh. Mereka mundur karena alasan ada pekerjaan lain.
“Karena PPS akan membentuk PPDP, maka pelantikannya kami prioritaskan agar tidak mengganggu pekerjaan mereka dan tahapan yang akan berlangsung,” imbuhnya.
Bentuk pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS, lanjut Maskup, dari KPU RI sudah menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2020. Dengan demikian, otomatis mencabut Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020. Menyikapi hal itu, KPU Kabupaten Semarang pun akan mengeluarkan surat, bakal disampaikan terutama kepada Bawaslu Kabupaten Semarang. Termasuk mengundang pihak terkait untuk sosialisasi tahapan serta ketentuan yang tercantum pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020.