SEMARANG, suaramerdeka.com – Sanksi diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sukoharjo lantaran tidak netral. Atas peristiwa itu, Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada para ASN agar tetap netral dalam Pilkada 2020. Netralitas itu bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati, selain ASN juga tidak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktik dengan memihak kepada kelompok politik tertentu.
Demikian pernyataan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih.
Dugaan ketidaknetralan ASN itu ditangani Bawaslu Sukoharjo dan setelah dikaji masuk melanggar perundang-undangan lainnya maka kemudian direkomendasikan ke KASN dan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.