JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan semua lembaga pengawas pemilu sepakat, mengalokasikan dana Pilkada serentak 2020 untuk penanganan penyebaran wabah virus corona, Covid-19.
Kesepakatan tersebut diambil pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (30/3).
“RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid 19,” demikian disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan singkat, Selasa, 31 Maret 2020.