JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak. Hal ini diputuskan usai menggelar rapat kerja secara virtual dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bawaslu, dan DKPP.
"Sepakat untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah covid 19," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, Senin (30/3/2020).
Dia menambahkan, keputusan rapat pun mendorong sepuruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pendemi covid 19. Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi yakni ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), kedua, ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), ketiga, ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021.