JAKARTA, suaramerdeka.com - DPR sepakat usulan penundaan pilkada serentak 2020. Ini merupakan hasil rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
"Sepakat pilkada ditunda," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin (30/3).
Adapun penundaan pelaksanaan pilkada itu meliputi tahapan pilkada serentak 2020. Baik yang belum selesai maupun yang belum dapat dilaksanakan. Termasuk tahapan pemungutan suara. Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, dia mengatakan, nantinya hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.