SEMARANG, suaramerdeka.com - Sejumlah pasangan calon di daerah yang menggelar Pilkada 2020 berpotensi bertarung melawan kotak kosong. Jika sampai kalah, daerah itu nantinya akan dipimpin pejabat (Pj) kepala daerah di satu periode penuh dan pemilu baru diselenggarakan pada periode berikutnya.
Untuk menang bertarung melawan kotak kosong, pasangan calon mesti memiliki suara 50 persen + 1 dari suara sah dalam Pilkada. Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan, potensi itu bisa saja terjadi. Mengingat adanya koalisi besar antarparpol di daerah. ”Tapi itu domain parpol ya. Kami juga memfasilitasi untuk calon perseorangan,” kata Yulianto saat bersilaturahmi di Rumah Hetami, Kantor Redaksi Suara Merdeka, Rabu (26/2).
Selain Yulianto, turut hadir empat komisioner KPU lainnya yakni Diana Ariyanti, Paulus Widiyanto, Muslim Aisha, dan Taufiqurrahman. Mereka diterima Wakil Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Agus Toto, Redaktur Pelaksana Hasan Fikri, dan Pemimpin Redaksi suaramerdeka.com Setiawan Hendra Kelana. Diana menambahkan, sampai Rabu (26/2) baru satu pasangan calon perseorangan yang berkas persyaratannya diterima yakni di Solo.