JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan pemangkasan cuti bersama tahun 2021 yang semula terdapat tujuh hari, kini menjadi dua hari. Pemangkasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 pada masa liburan yang sebagaimana diketahui tren kasus Covid-19 saat ini yang masih tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai kebijakan Pemerintah terkait cuti bersama di tahun 2021 tersebut merupakan langkah bijaksana dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. “Kebijakan tersebut merupakan langkah bijak dan bagus untuk pengendalian Covid-19. Ini langkah sementara sehingga masyarakat harus memahami dan mengerti kebijakan yang diambil pemerintah," kata Rahmad dalam siaran persnya.
Menurutnya, libur panjang menurutnya akan berdampak pada bertambahnya jumlah secara signifikan orang terpapar Covid-19. Selain itu, kejadian tersebut tidak hanya hanya satu atau dua kali terjadi. Dia meyakini kebijakan tersebut sudah melalui fase evaluasi kebijakan sehingga diputuskanlah penyesuaian jumlah hari cuti bersama di tahun 2021 dalam rangka pengendalian Covid-19.