JAKARTA, suaramerdeka.com - Kegiatan vaksinasi Covid-19 di lingkungan DPR tidak dilakukan secara tertutup, melainkan didesain dengan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga, hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat masuk dan menjalani prosesnya.
"Desain kegiatan vaksin dilakukan dengan prokes yang ketat. Di dalam ruangan ada proses verifikasi identitas, pengecekan dari tenaga kesehatan dan setelah divaksin diberi waktu untuk istirahat 30 menit," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).
Menurutnya, proses vaksinasi di lingkungan kerja DPR adalah bagian dari jadwal yang telah diberikan Kementerian Kesehatan. Pemberian vaksin ini merupakan bentuk proteksi bagi anggota DPR yang riskan terpapar saat menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Usai Vaksinasi, Jokowi Tetap Minta Masyarakat Disiplin Prokes 3M