JAKARTA, suaramerdeka.com - Usulan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disambut baik Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Dia menyebutkan beberapa alasan, di antaranya, UU ini memiliki banyak pasal karet yang tidak berkeadilan dalam penerapannya. Keberadaannya juga seringkali dimanfaatkan untuk menjerat pribadi atau kelompok masyarakat dengan alasan yang subyektif.
"Saya menyayangkan penegakan hukum UU ITE selama ini masih menimbulkan kekhawatiran, kegamangan, dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya,” ujar Guspardi dalam siaran persnya, belum lama ini.
Alasan lainnya, kata dia, UU ITE selama ini menimbulkan multitafsir secara sepihak sekaligus berpotensi adanya kriminalisasi. Untuk itu, revisi undang-undang perlu disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden, direspon secara positif oleh DPR RI, dan ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan terkait.