JAKARTA, suaramerdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan SKB tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah perlu dipahami secara menyeluruh, karena menurutnya SKB memberikan kepastian hukum bagi siswa maupun sekolah. “SKB ini harus dibaca utuh, tidak dipecah-pecah. Tujuh diktum dalam SKB tersebut tegas dan tidak multitafsir,” terang Agustina dalam siaran persnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini diterbitkan tiga menteriy ang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah. SKB ini memfokuskan bahasannya pada penggunaan atribut keagamaan untuk seragam adalah pilihan individu, bukan aturan dari sekolah atau pemerintah daerah yang menimbulkan keramaian di masyarakat.
Baca juga: MUI Desak SKB Seragam Direvisi, Begini Pernyataan Resminya