JAKARTA, suaramerdeka.com - Undang-Undang (UU) kepemiluan yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai ketiga UU existing tersebut masih sangat relevan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kepemiluan ke depan.
Terlebih lagi berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen, ingin bagaimana agar negara punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya. "Berganti-ganti UU kurang pas juga," ungkap Guspardi dalam rilisnya.
Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan, jika UU pemilu kerap gonta-ganti dan direvisi, di samping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.
Di samping itu, Anggota Baleg DPR RI ini mengajak untuk menghargai kerja keras para anggota DPR periode yang lalu yang telah merumuskan dan menghasilkan ketiga UU "kepemiluan" yaitu UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.