YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Negara wajib memberikan perhatian yang besar kepada penyandang disabilitas, terutama dalam penyediaan berbagai fasilitas. Kewajiban tersebut tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tapi hingga memfasilitasi sarana-sarana yang memudahkan pengguna, utamanya kalangan disabilitas.
“Banyak ayat bertebaran menjelaskannya. Ini sekali lagi menegaskan bahwa agama Islam memang agama manusia, yang semuanya tentu sudah disesuaikan dengan fitrahnya. Oleh karena itu, keterbatasan fisik tidak boleh menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban atau mengelak dari suatu larangan agama,” kata Anggota Komite III DPD RIDr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam Webinar Hari Disabilitas yang diselenggarakan oleh Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Yaman.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Hilmy ini menjelaskan bahwa prinsip memudahkan ini mestinya juga bisa diwujudkan dalam penanganan atau penyediaan sarana prasarana peribadatan. Apabila mereka dianggap sebagai orang yang dihitung sebagai anggota Jumatan, maka antara kewajiban kita menyediakan fasilitas-fasilitas berhubung dengan keragaman kemampuan mereka. Seperti menyediakan fasilitas jalur kursi roda dan tempat wudlu yang ramah dan nyaman untuk mereka.