BATANG, suaramerdeka.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan diserahkan ke DPRD Kabupaten Batang untuk dilakukan pembahasan untuk kemudian supaya bisa menjadi peraturan daerah (Perda). Adapun dua raperda tersebut yaitu Raperda Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan, Pembunaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.
Sebagaimana berita sebelumnya, Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Batang bersama Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang telah sepakat untuk propemperda 2020 ditambah dua raperda yang dibahas. Semula Propemperda 2020 terdapat sembilan raperda, namun mendasari adanya usulan ada dua raperda yang dibahas, sehingga Propemperda 2020 terdapat 11 raperda.
Penyerahan dua raperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Batang Wihaji pada sebuah rapat paripurna dengan agenda Penyerahan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Penyampaian Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD dan Penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang, Senin (2/11/2020).
Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup serta dihadiri ketiga wakilnya, masing-masing Junaenah, Nur Untung Slamet dan Nur Faizin serta dihadiri sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah dan sejumlah Anggota Fraksi di DPRD Kabupaten Batang.