JAKARTA, suaramerdeka.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa berlaku penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua minggu ke depan (mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020). Sebelumnya, beberapa daerah juga mengambil opsi memperpanjang masa berlaku PSBB.
Sebagai kebijakan yang moderat karena masih memberi ruang aktivitas bagi masyarakat dan dunia usaha walau dibatasi, hampir tidak mungkin selama 14 hari, PSBB mampu memutus rantai penyebaran virus corona. Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, PSBB sebagai strategi utama Pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona dikategorikan kebijakan moderat atau jalan tengah karena masih memberi ruang aktivitas bagi masyarakat walau dibatasi.
“Strategi utama yang dipilih Pemerintah Pusat itu PSBB yang bisa dikategorikan sebagai kebijakan moderat. Makanya memang harus ada perpanjangan dan kita semua harus lebih disiplin dan taat, termasuk para pengambil kebijakan yang juga harus konsisten menegakkan PSBB. Jika warga disiplin, para pengambil kebijakan konsisten, Insya Allah kasus turun dan PSBB baik di DKI maupun daerah lain tidak perlu lagi diperpanjang. Namun jika yang terjadi sebaliknya, kita akan terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Senator DKI Jakarta ini di Jakarta (20/5).