KUDUS, suaramerdeka.com – Anggota DPRD Kudus mengkritik kebijakan Pemkab Kudus yang memberikan dispensasi jam kepada minimarket untuk membuka toko mulai pukul 07.00. Kebijakan ini dinilai tidak melindungi pedagang pasar tradisional dan bertentangan dengan perda.
Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo mempertanyakan alasan Plt Bupati Kudus Hartopo. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, jam buka minimarket dimulai pukul 10.00.
Menurut dia, semangat diterbitkannya Perda 12/2017 yakni untuk melindungi toko tradisional, sehingga kebijakan buptai melanggar Perda yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif tersebut. “Menurut kami, tidak ada korelasinya antara menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat, dengan keharusan memberikan dispensasi kelonggaran jam buka minimarket,” katanya, Rabu (22/4).