Opsi kedua, Presiden bisa membebaskan Ustad Ba'asyir melalui pemberian grasi. Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan. Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustad Ba'asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pembebasan Ustad Ba'asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun. Pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. Usia Ustad Ba'asyir sendiri telah lebih dari 80 tahun.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini mengaku tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi. "Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat," kata Bamsoet.