Tidak ada UU yang dilanggar
Sekali lagi Bamsoet menegaskan, Kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustad Abu Bakar Ba'asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ustad Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima.
Terlebih, sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan diantaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustad Ba'asyir. Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai Ustad Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini.
Dalam memberikan pembebasan kepada Ustad Ba'asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi. Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Ustad Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustad Ba'asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018.