PENYEBARAN penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19) yang disebabkan oleh SARSCoV- 2 masih terus terjadi. Kondisi ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Berbagai strategi dan kebijakan, dari PSBB hingga PPKM sudah dijalankan. Strategi terkini adalah PPKM berbasis mikro. Kalau dilihat dari konsep yang dibuat oleh pemerintah yang dituangkan melalui Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021, menurut penulis, kalau hal ini benarbenar dilakukan oleh semua level, dari tingkat pusat sampai level paling rendah, yaitu RT-RW, ada kemungkinan bisa berdampak signifikan terhadap upaya penekanan penyebaran Covid-19. Mengapa demikian?
Kalau dicermati dari poin yang dituangkan dalam intruksi tersebut, dengan melibatkan semua lini dan titik poinnya di level RT-RW, langkah tindak lanjut di level desa/kelurahan adalah dengan membentuk pos komando (posko). Fungsi posko di tingkat kelurahan ini meliputi empat aspek, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanggulangan Covid-19. Posko ini harus benar-benar melakukan kegiatan yang bisa mendukung dan meningkatkan cakupan 3T(tracing, test, dan treatment). Upaya tracing, yang dalam hal ini adalah pelacakan kontak erat, dan ini wajib dilaksanakan. Yang dimaksud kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau terkonfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud sebagai berikut. Pertama, kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi dalam radius satu meter dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain). Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa APD yang sesuai standar. Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (Kemenkes, 2020).
Titik Perhatian