Pembelian kendaraan bermotor dan properti saat ini bisa dilakukan tanpa uang muka. Sebagai salah satu upaya agar perbankan memperhatikan aspek prudensial, otoritas moneter mengatur persentase besarnya kredit dalam dua hal tersebut. Saat ini, loan to value (LTV, besarnya pembiayaan) untuk kredit mobil dan rumah bisa dilakukan sampai seratus persen dari harga. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret sampai akhir tahun ini. Selanjutnya, Bank Indonesia (BI) akan melihat pengaruh kebijakan yang diambil itu terhadap ekonomi nasional.
Perekonomian nasional memang sedang terpuruk. Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 tercatat minus 2,07 persen. Dinamika yang terjadi lebih banyak didorong agresivitas pemerintah, lewat penambahan defisit anggaran. Berbagai stimulus dikeluarkan. Kebijakan- kebijakan relaksasi juga dibuat supaya bisnis tetap memiliki ruang gerak. Restrukturisasi kredit dan subsidi bunga diberikan untuk meringankan beban dunia usaha. Tekanan yang dalami dunia bisnis memang sangat terasakan.
Kelesuan bisnis berujung permintaan pinjaman yang jauh berkurang. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit terkontraksi 2,41 persen. Peran perbankan sebagai pembaga intermediasi kurang berjalan. Sebelum peran tersebut pulih tentu mengharapkan pemulihan ekonomi seperti menggantang asap. Kredit yang diberikan perbankan merupakan indikator kegairahan ekonomi. Pelonggaran LTV diharapkan bisa meningkatkan penyaluran pinjaman.