Setiap pergerakan, apalagi pergerakan organisasi, tidak mungkin tidak membutuhkan dana. Tidak terkecuali, organisasi terorisme. Maka, yang menjadi persoalan urgen dan rawan adalah juga pergerakan dana itu sendiri. Dari mana uang berasal, menuju ke mana, melalui saluran apa adalah indikator-indikator penting untuk mengetahui dan memastikan suatu pergerakan dana berlangsung secara legal.
Dana yang digunakan untuk aktivitas kejahatan, termasuk di dalamnya terorisme, dapat dikategorikan dana ilegal. Persoalan aliran dana untuk aktivitas terorisme sudah mengemuka sejak lama dan belakangan ini kembali menjadi perhatian serius banyak pihak dan pemerintah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah membenarkan aliran dana teroris internasional.
Dana dari jaringan teroris internasional tersebut berasal dari beberapa daerah yang selama ini dikategorikan sebagai daerah rawan terorisme oleh dunia internasional. Langkah pencegahan sudah dilakukan, yakni dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK-Bank Indonesia dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.