Tekanan terhadap APBN tidak bisa dihindari karena pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan berbagai sektor. Sebagai kekuatan utama dalam mitigasi dampak pandemi, batasan defisit APBN dilonggarkan.
Saat ini maksimal defisit adalah 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB). Peningkatan lebih dari dua kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya. Per Oktober, realisasi defisit menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mencapai Rp 764,9 triliun atau pada tingkat 4,67 persen dari PDB. Refocusing dan realokasi terjadi pada APBN yang sedang berjalan.
Berbagai stimulus yang sebelumnya tak dirancang akhirnya menjadi strategi pemerintah agar fungsi APBN sebagai sarana countercylical terhadap perekonomian berjalan. Namun, APBN sebenarnya tidak hanya berurusan dengan pengeluaran yang berujung pada konsumsi masyarakat. APBN juga merupakan kekuatan untuk menambah aset negara. Ukuran efektivitas utang pemerintah juga bisa dilihat dari aset yang terbentuk.