" Untuk menyikapi hal itu, ibu pun dituntut untuk lebih aktif dan mandiri terhadap setiap informasi yang diberikan oleh petugas kesehatan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, berkaitan dengan Covid-19 dan bagaimana menjaga kesehatan ibu dan anak selama masa pandemi ini "
COVID-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus korona yang dapat menyerang baik pada hewan maupun manusia. Virus ini terutama menetap pada saluran pernapasan manusia mulai dari timbulnya batuk pilek sampai menyebabkan gagal napas, bahkan hal paling buruk pun bisa terjadi, yaitu kematian. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 ini telah menjadi pandemik dunia. Selain itu, pernyataan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusan Nomor 9ATahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13A Tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Korona di Indonesia.
Selanjutnya karena peningkatan jumlah kasus dan perluasan wilayah yang terpapar, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam pangka percepatan penanganan pandemi, juga Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 yang menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian diperbarui dengan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Di sisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negaranya, termasuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir, dan balita untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.